19Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah di Indonesia. written by nani March 10, 2018. Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah.
Makakemudian di dalam rapat besar yang dilangsunkan di sejumlah daerah, dimana Kolonel D.J Somba menyatakan bahwa sejak 17 Februari 1958, pada Komando Daerah Sulawesi Utara dan juga Sulawesi tengah memutuskan hubungan dengan pemerintahan pusat dan lebih mendukung PRRI. Dampak Dari Pemberontakan PRRI. Adapun dampak yang di Akibat adanya
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah - 9944075 etik8 etik8 21.03.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah a. terwujudnya integrasi sosial b. timbulnya disintegrasi bangsa c. terciptanya ketahanan nasional
PenelitiSenior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, memberikan perhatian khusus terkait terhadap pola relasi Pusat-Daerah yang acapkali tidak harmonis. Hal itu umumnya disebabkan karena ketidakpuasan Daerah kepada Pusat. Menurutnya hal itu karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Mulai UU 22 Tahun 1999 sampai UU 23 []
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah paradigma proses politik di dalam Pemerintahan daerah. Perubahan sistem politik Pemerintah Daerah tersebut telah memberikan dampak, dalam mekanisme dan proses pemerintahan daerah khususnya pada proses pengambilan keputusan, dan implementasi pembangunan daerah.
ycqZOJ. Pemerintah Kota Jambi gelar konfrensi terkait kritikan pelajar SMP foto istimewaAir cucuran atap jatuh ke pelimbahan juga" pribahasa Melayu.Kutipan peribahasa di atas menjadi gambaran praktik pemerintahan saat ini. Sekaligus menjadi sindiran yang sepantasnya untuk bahan renungan para aktor pemerintahan. Lantaran memperlakukan rakyatnya dengan tidak tidak terasa sakit hati ini, setelah mendengar pelajar SMP di Jambi yang dilaporkan oleh pemerintah daerahnya. Hanya lantaran ujaran kritik yang tak mengenakan bagi pemerintah kasus pelaporan itu konon telah dicabut. Pemerintah daerah Jambi memilih jalur lain. Namun luka hati rakyat tidaklah mudah diobati. Pelaporan pemerintah daerah itu akan dikenang dalam perjalanan hidup pelajar SMP Pemerintah dan RakyatIlustrasi politik identitas. Foto Shutter StockDalam literatur pengetahuan relasi penguasa dan rakyat memang bercorak ragam. Dipengaruhi perjalanan sejarah dan kultur yang hidup dalam masyarakat. Bagi sebagian negara-negara maju relasi pemerintah dan rakyat dibangun dalam ruang dituntut memberikan pelayanan profesional, begitu pula rakyat diharapkan bertindak profesional. Bahkan beberapa literatur pun menggambarkan relasi pemerintah dan rakyat bagaikan pemilik modal dan pekerja. Bagaimana di Indonesia?Di Indonesia tentu saja berbeda. Relasi pemerintah dan rakyat dibangun dalam suasana kekeluargaan. Bagaikan hubungan orang tua dan anak. Bukan sebagai pemilik modal dan relasi ini memang tidak lepas dengan sosiokultur masyarakat Indonesia. Juga tak lepas dari pertalian sejarah dengan corak relasi masa kerajaan. Di mana rakyat memposisikan raja sebagai orang tua dan utusan alamiah pola seperti itu terus menjalar. Perlakuan rakyat kepada pemerintah era sekarang, masih dipengaruhi perlakuan masa kerajaan. Pemerintah selalu ditempatkan pada posisi tertinggi, dihormati dan panutan. Lantas apakah itu buruk?Tentu saja tidak mudah menjawab. Hanya saja relasi pemerintah dan rakyat yang bercorak kekeluargaan ini merupakan sosiokultur Indonesia. Dalih ini sudah pasti memberi jawaban relasi semacam itu corak kekeluargaan bukanlah sesuatu yang corak kekeluargaan ini pemerintah menjadi pengayom bagi rakyatnya. Pengayom yang sekaligus pendidik. Pemerintah yang berikan rasa aman dan pemahaman. Layaknya orang tua yang melindungi dan mendidik anak-anaknya. Bukanlah sebaliknya berikan kekeluargaan juga menghubungkan pada ruang dialogis. Di mana segala persoalan ditempatkan pada ikatan komunikasi yang setara. Bagaikan orang tua yang berdialog dengan corak kekeluargaan bukan berarti tanpa penghormatan. Sanksi dalam corak kekeluargaan tetap berlaku. Tentu saja dalam bingkai sanksi yang melindungi dan mendidik. Bagaikan orang tua yang memberi sanksi bagi anak-anaknya yang enggan sederhana itu terasa tidak ada dalam perilaku pemerintah daerah Jambi. Sikap kritis pelajar SMP terhadap suatu kebijakan diganjar pelaporan hukum. Menempatkan pelajar SMP sebagai lawan, bukan sebagai anak seperti dalam corak daerah Jambi abai terhadap esensi dialog yang tersirat pada corak kekeluargaan. Pemerintah daerah menilai sikap kritis pelajar SMP bagaikan cemeti. Sehingga perlu diberikan sanksi keras dan menakutkan. Jika saja dialog itu dihadirkan, maka tiada perselisihan Pusat dan Pemerintah DaerahPersis pula peribahasa di atas. Perilaku pemerintah pusat terhadap rakyat, juga ditiru pemerintah daerah. Lebih mudah menawarkan jalur hukum bagi rakyat yang bersikap dekat perselisihan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati yang berujung pada gugatan hukum. "Hanya lantaran" kritikan Haris Azhar dan Fatia terhadap sepak terjang Luhut Binsar representasi pemerintahan yang dilekatkan pada sosok orang tua, alangkah baik jika Luhut Binsar Pandjaitan mengajak dialog. Duduk bersama menyampaikan segala yang dipersengketakan. Bagaikan orang tua yang duduk bersama di sore hukum memang dibenarkan. Dalam bingkai negara hukum, menjadi benar untuk melakukan jalur tersebut. Hanya saja dalam corak pemerintah kekeluargaan perlakuan itu menjadi terlalu reaktif. Kenyataan seperti itu bukan lah kali pertama. Berulang kali pemerintah pusat menunjukkan akrobat kekuasaannya. Sepertinya lupa pada esensi kekeluargaan dalam praktik pemerintahan di tidak aneh jika pemerintah daerah Jambi pun melakukan hal serupa. Meniru perilaku yang dilakukan pemerintah pusat. Menyeret pelajar SMP melalui jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Sungguh inilah realitas pemerintahan masa kini. Persis peribahasa di atas air cucuran atap jatuh ke pelimbahan juga.
– Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI adalah gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah. Gerakan ini muncul pada 1950 di Sumatera. PRRI muncul karena ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat saat itu. Perlawanan PRRI dan upaya penumpasannya diyakini menimbulkan korban hingga puluhan ribu jiwa. Latar belakang Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan belum stabil. Kesejahteraan dan pembangunan di awal kemerdekaan masih sangat pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya memicu sentimen bahwa daerah "dianaktirikan". Sentimen ini kemudian melahirkan upaya-upaya revolusi di daerah. Pada Agustus dan September 1956 beberapa tokoh dari Sumatera Tengah mengadakan rapat dan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dilanjutkan dengan reuni 612 perwira aktif dan pensiunan Divisi Banteng pada 20-25 November 1956 di Padang. Divisi IX Banteng adalah komando militer Angkatan Perang Republik Indonesia APRI yang dibentuk pada masa perang kemerdekaan 1945-1950 dengan wilayah Sumatera Tengah Sumatra Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau. Dalam reuni itu muncul aspirasi otonomi untuk memajukan daerah. Disetujui pula pembetukan Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein, komandan Resimen IV dan tetorium I yang berkedudukan di Padang. Pada tanggal 20 Desember 1956, Letkol Ahmad Husein merebut kekuasaan Pemerintah Daerah dari Gubernur Ruslan Muljohardjo. Dalihnya gubernur yang ditunjuk pemerintah tidak berhasil menjalankan pembangunan Ahmad Husein mengklaim Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI terbentuk sejak 15 Februari 1958. Baca juga Awal Berdirinya Gerakan Permesta Tuntutan PRRI mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat, yaitu Dibubarkannya Kabinet Djuanda Mohammad Hatta dan Sultan Hamengkubuwono IX membentuk pemerintahan sementara sampai pemilihan umum berikutnya akan dilaksanakan Soekarno kembali pada posisi konstitusionalnya. Tuntutan lain yang juga diajukan oleh PRRI yaitu terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dianggap tidak adil kepada para warga sipil dan militer soal pemerataan dana pembangunan. Sehingga mereka menuntut agar pemerintah bisa bertindak lebih adil, khususnya pada pemerataan dana pembangunan di daerah.
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA PROCEEDINGS OFTHE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD201925 – 26 NOVEMBER 2019 VENUE CONVENTION CENTRE UNIVERSITI UTARA MALAYSIA SINTOK, KEDAH, MALAYSIA ORGANIZED BY INSTITUTE OF LOCAL GOVERNMENT STUDIES ILGS SCHOOL OF GOVERNMENT COLLEGE OF LAW, GOVERNMENT AND INTERNATIONAL STUDIES UNIVERSITI UTARA MALAYSIA MALAYSIA THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 2 edited and coordinated by saadon awang low kah choon sharifuzah osman siti syuhadah mohamad siti noor shamilah misnan noor faizzah dollah nor suzylah sohaimi zalinah ahmad halimah abdul manaf THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA iii COPYRIGHT © 2019 by the School of Government, Universiti Utara Malaysia, 06010 Sintok, Kedah All Rights Reserved. No part of the material protected by this copyright may be reproduced or utilized, in any form, electronics or mechanical, including photocopying or recording, or by any information storage and retrieval system, without written permission from the copyright owner. 2019. Published by the School of Government, Universiti Utara Malaysia THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 102 CP022 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Khairul Rahman Department of Government Science Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Keywords Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Indonesia A. PENDAHULUAN Pemerintah daerah dalam konteks negara kesatuan bersifat dependent dan subordinate terhadap pemerintah psuat, artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Dibentuknya pemerintaan daerah di Indonesia dengan pertimbangan sejarah, situasi dan kondisi wilayah, keterbatasan pemerintah, politik, psikologis, dan tujuan pembangunan. Pemerintah Pusat atau bisa disebut pemerintah adalah sebutan umum untuk pemerintah suatu negara kesatuan yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah Pusat dalam studi ini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang dibentuk untuk THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 103 menjelankan pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia merupakan instrumen atau jalan untuk mencapai tujuan negara dan menjaga keutuhan negara kesatuan republic Indonesia. Tercapainya tujuan negara yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat tentunya dibutuhkan jalainan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara historis hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia tidak lepas dari ketegangan dan konflik. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat memunculkan gejolak di beberapa daerah di Indonesia, seperi seperti Sumatra Barat, Sulawesi, Aceh, Papua, dan Riau yang berdampak pada stabilitas pembangunan nasional. Historis perjalanan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia semakin memperkuat studi ini bahwa hubungan pemerintah pemerintah pusat dan daerah perlu dikelola dengan serius dengan sama-sama memangun kesamaan persepsi dalam beberapa bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. Dalam teori kesisteman dikenal bahwa perpaduan yang baik diantara dua komponen dapat memberi kekuatan yang lebih besar dari sekadar penjumlahan dua unsur yang berdiri sendiri. Teori sistem ini, dalam pandangan hidup orang Melayu dikenal dengan ikatan sepuluh lidi lebih sulit dipatahkan daripada dua puluh lidi yang terpisah-pisah. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan pusat-daerah yakni; Pertama, masih terdapatnya kesenjangan dan perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah digariskan secara formal dengan kenyataan di dalam pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin rendahnya tingkat kemampuan pusat utk memberikan subsidi kepada daerah Colin Mas Andrew dalam Djaenuri, 201555. B. SUBTANSI PERMASALAHAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam prakteknya masih menyisakan permasalahan terkait dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahteraan masarakat, kemandirian daerah, inovasi dan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kearifan lokal, dan daya saing daerah. Permasalahan tersebut pada akhirnya memunculkan hubungan disharmonis atau konflik di tingkat daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi ditingkat daerah tersebut diidentifkkasi dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu membangun kesamaan persepsi tentang THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 104 bagiamana hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. . C. METODE Dalam studi ini, menggunakan metode berfikir kritis terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini melihat tercapainya tujuan pembangunan nasional yang efektif dan efisien ditentukan oleh aspek hubungan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesamaan dalam bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. D. PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Bentuk Negara Ada dua bentuk negara yang penting untuk dipahami sebagai awal dalam memahami hibungan pemerintah pusat dan daerah. Dua bentuk negara itu adalah negara serikat atau federasi dan negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Kansil dan Christine Kansil, 20033. Negara kesatuan ialah bentuk negara dimama wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme Strong 196061, Kaho 20125. Negara kesatuan adalah negara yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi. Dimana dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan maupun kesatuan Kaho, 20125. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesai adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia sebagai suatu negara kesatuan saat ini memilih system desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah. Desentralisasi ditetapkan dikarenakan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah, politik, psikoliogis dan keterbatasan pemerintah pusat. Indonesia tidak terdapat negara bagian yang memiliki kedaulatan sebagaimana Amerika, Malaysia, Australisa, Jerman dan negara-negara lainnya yang berbentuk federal. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Desentralisasi Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem yg bisa diterapkan yaitu 1 Sistem Sentralisasi, dimana pemerintah pusat mengendalikan seluruh kekuasaan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 105 pemerintah. 2 Sistem desentralisasi, dimana pemerintah pusat mendelegasikan sebahagian kekuasaannya kepada daerah-daerah tertentu yg mencakup dalam wilayah negara yang bersangkutan dengan maksud agar daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah otonom Kansil dan Christine Kansil 20033 Asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daeah otonom untuk menjadi urusan rumah tangga daerah otonomo Djaenuri, 20124. Di dalam beberapa suber literatur disebutkan ada dua bentuk desentralisasi, yakni 1. Desentralisasi jabatan ambtelijke decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan dari atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja. Desentralisasi seperti ini disebut juga dekonsentrasi. Apa yang disebut dekonsentrasi adalah tidak lain dari pada salah satu jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah desentralisasi, namun desentralisasi tidak selalu berarti dekonsentralisasi. 2. Desentralisasi kenegaraan staatkundige decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas musyawarah mufakat dalam pemerintahan negara. Di dalam desentralisasi ini, rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta participation dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Lebih lanjut Van Der Pot 1950 menyebutkan desentralisasi ketatanegaraan dapat dibagi kedalam dua macam a Desentralisasi territorial territorial decentralisate, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi territorial memiliki bentuk otonomi dan medebwind atau zelfbestuur. b desentralisasi fungsional functionale decentralisate yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut pada jenis dan fungsi seperti, pendidikan, pengairan, dan sebagainya dalam Arenawati 20164, Djaenuri 20124 Berkaitan dengan desentraliasai yang menjadi titik tekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, megutip pendapat Turner dan Hulme 1997152 bahwa desentralisasi memberikan keuntungan pada 1 locally specific plans; 2 inter organizational coordination; 3 experimentation and innovation; 4 motivation of field level personnel, and 5 workload reduction. Menurut Bagir Manan 1994161-170 hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi berdasarkan hal-hal berikut 1. Permusyawaratan dalam system pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Penyeleggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membogkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. 3. Kebhinekaan. Penyelengaraan pemerintahan pusat dan daerah harus berdasarkan pada kebihinekaan sesuai dengan semboyan “Bhiineka Tunggal Ika”. Wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 106 4. Negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 Republik Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip permusyawaratan dalam mencapai tujuan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah Menurut Rosidin 2010147 hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menckup hubungan dalam bidang kewenangan, keuangan, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu Kaho 201218 menyimpulkan dengan dianutnya desentralisasi di Indonesia maka terjadilah hubugan kekuasaan/kewenangan, hubungan keuangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah otonom yang merupakan bagian dari Negara. Berdasarkan penjelasan diatas, dalam studi ini penulis menetapkan ada beberapa indikator melihat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia yakni 1 Hubungan kewenangan, 2 Hubungan keuangan, 3 Hubungan sumber daya manusia, 4 Hubungan pengawasan dan pembinaan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut dalam studi ini merupakan bidang-bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. E. PEMBAHASAN Dalam perjalanan historinya, hubungan pusat dan daerah di Indonesia pernah berada pada kutub sentralisasi, kemudian bergeser pada kutub desentralisasi, namun juga pernah mengalami stagnasi akibat dari kevakuman kekuasaan Mariana 2008131. Desentralisasi yang dimaksudkan sebagai penyerahan urusan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyerahan bidang urusan pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat telah menciptakan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. untuk melaksanakan bidang urusan yang telah diserahkan kepada daerah membuthkan biaya dalam pelaksanaanya, sehingga menciptakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. terlaksannya bidang urusan yang diserahkan kepada daerah membutuhkan sumber daya manusia dalam pelaksanaanya, sehingga terciptalah hubungan sumber daya manusia kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah. agar urusan yang diserahkan dapat berjalan sesuai yang ditetapkan maka memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah otonom. Pengawasan dan pembinaan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia berada pada negara kesatuan dimana tanggung jawab akhir atas segenap urusan pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pertama, Hubungan Kewenangan. Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu Djaenuri, 201213 pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom. Yang dimaksud dengan kewenangan daerah otonom dalam studi ini adalah hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 107 Kewenangan daerah memungkinkan fungsi manajemen dapat dijalankan ditingkat daerah. Tidak ada negara yang secara utuh menerapkan sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keduanya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan diperlukan kebijaksanaan dalam penentuan system tersebut. Di Indoensia beberapa urusan ada yang menggunakan system sentralisasi dan ada juga yang menggunakan system desentralisasi, namun penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berada pada kutub desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan urusan pemerintahan terdiri dari a. Urusan pemerintahan absolut, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat b. Urusan pemerintahan konkuren, dalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah c. Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertical yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dapat dilihat pada table berikut Tabel Urusan Pemerintahan konkuren di Indonesia Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan f. Sosial. a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan Desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan; komunikasi dan informatika j. Koperasi, usaha kecil, dan menengah k. Penanaman modal l. Kepemudaan dan olah raga a. Kelautan dan perikanan b. Pariwisata c. Pertanian d. Kehutanan e. Energi dan sumber daya mineral f. Perdagangan g. Perindustrian, dan h. transmigrasi. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA m. Statistic n. Persandian o. Kebudayaan p. perpustakaan; dan q. kearsipan. Sumber Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota di Indonesia didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Kedua, Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin 2010156 hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah di Indonesia meliputi a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 109 c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat,dan insentif fiskal. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah agar lebih responsive dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. System hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan, keadilan, dan transparansi sehingga menciptakan stabilitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Berkaitan dengan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi fiscal, pemerintah daerah diberikan kewajinan dan keleluasaan untuk mengelolan dan memanfaatkan keuangan daerah guna kemajuan pembangunan daerah. Ketiga, Hubungan Sumber Daya Manusia. Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebgai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. System pengelolaan sumber daya manusi pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi system kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam satu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Maka seluruh pegawai pemerintah daerah adalah ASN. Kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia menggunakan sistem merit. System merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penggajian dan tunjagan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedangkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Keempat, Hubungan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, dimana pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Hubungan pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merupakan pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemeirntah pusat dimaksudkan untuk memastikan sumber daya yang ada didaerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara merata dan optimal. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditentukan oleh system pengawasannya. Berdasarkan system pengawasan inilah terbentuk hubungan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 110 pemerintahan dalam suatu negara Humes, 19914-7. Pengawasan dan pembinaan dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pembinaan dan pengawasan merupakan bentuk usaha dan proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat secara berkelanjutan. Kaedah yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dilaksanakan secara bertingkat dimulai dari menteri untuk daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi daerah kabupaten/kota. Secara nasional pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam konteks pengawasan yang merupakan bagian dari usaha pembinaan dapat dilakukan melali dua bentuk yakni pengawasan represif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguhkan, menunda, dan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat daerah jika diidentifikasikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat pencegahan agar peraturan daerah yang dibuat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Kaho 2012315 di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut 1 Mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah tidak. 2 Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari. 3 Mempermudah atau memperingan tugas-tugas pelaksana, karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan-kesibukan sehari-hari. 4 Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan. F. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut dikembangkan prinsip musyawarah, pemerataan, keadilan, dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dengan membangun kesamaan persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 111 G. DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia Indonesia Erenawati. 2016. Administrasi Pemerintahan Daerah edisi 2. Yogyakarta Graha Ilmu Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta PolGov UGM Turner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press Ltd Manan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar Harapan Mariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPI Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta Grasindo Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-Undangan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat DaerahAries DjaenuriDjaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia IndonesiaAdministration and Development Making the State WorkMark TurnerDavid HulmeTurner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press LtdHubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945Manan BagirManan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar HarapanDinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di IndonesiaDede MarianaMariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPITeori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi DaerahHanif NurcholisNurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta GrasindoOtonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia KansilUtang RosidinRosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 TahunUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepadapemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi KhususDAK yang difungsikan sebagai stimulus fiskal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akanmemberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belummemberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapatmenutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akanmemikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satuhibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturanhold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkanfungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas fiskal rendah akan diberikanDAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturanhold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untukmelihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumenfiskal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlahpenduduk mempengaruhi signifikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasidari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpanganpendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapatketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dandaerah miskin menggunakan median PDRB perkapita. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia111DAMPAK TRANSFER PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PENURUNAN KETIMPANGAN PENDAPATAN DI INDONESIAAdhitya Wardhana1., Bambang Juanda1., Hermanto Siregar1 dan Kodrat Wibowo21Institut Pertanian Bogor., 2 Universitas PadjadjaranE-mail Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 33/2004 memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat tersebut digunakan sebagai perimbangan keuangan daerah. Dana transfer yang diberikan pemerintah seperti Dana Alokasi Umum DAU, Dana Alokasi Khusus DAK yang difungsikan sebagai stimulus skal bagi daerah. Dana transfer pusat diharapkan akan memberikan peningkatan pembangunan bagi daerah. Namun dana transfer pusat tersebut belum memberikan penurunan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dana transfer pusat ini setidaknya dapat menutupi kebutuhan daerah. Ketimpangan pendapatan setiap daerah akan terjadi tetapi pemerintah akan memikirkan bagaimana ketimpangan pendapatan daerah dapat diturunkan. DAU merupakan salah satu hibah dari pemerintah pusat untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Adanya aturan hold-harmless menjadikan pemberian DAU minimum sama dengan tahun lalu yang mengakibatkan fungsi DAU tidak berjalan. Fungsi DAU yaitu daerah yang kapasitas skal rendah akan diberikan DAU relatif besar. Dengan diberlakukan hold harmless membuat fungsi DAU tidak terjadi. Aturan hold harmless sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2009. Dalam penelitian ini mencoba untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia melalui instrumen skal seperti DAU dan DAK. Periode penelitian tahun 2001-2010 menggunakan regresi panel data. Hasil yang estimasi yang didapat yaitu DAU, DAK, infrastruktur jalan, aturan hold harmless dan jumlah penduduk mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Selain melihat hasil estimasi dari persamaan ketimpangan pendapatan, penelitian ini akan melihat perkembangan ketimpangan pendapatan provinsi di Indonesia dengan menggunakan indeks Williamson. Hasil yang didapat ketimpangan pada daerah miskin lebih merata dibandingkan daerah kaya. Penentuan daerah kaya dan daerah miskin menggunakan median PDRB DAU, DAK, Ketimpangan Pendapatan, Hold HarmlessANALYSIS INCOME INEQUALITY AND INFLUENCES GOVERNMENT TRANSFER TO DECREASED IN INCOME INEQUALITY IN INDONESIAABSTRACK. The Central Government is based on Law No 33/2004 provides the Government transfer to local government. Central government transfer used equalization local government nancial. Government transfer such as general purpose grant DAU and special purpose grant DAK. general purpose grant DAU and special purpose grant DAK which functioned scal stimulus for local government. Government transfers is expected to provide increased development of the region. However the government transfers provide a reduction in inequality of income between region. The government transfer is least to cover the needs of the region. General purpose grant DAU is one the grants from the central government to lower income inequality inter regional. Hold harmless rule to take into account the magnitude of general purpose grant DAU does not make the decline in inequality. This study looked determined factors inequality in Indonesian 2001-2010. After the rule hold harmless has eliminated 2008 showed estimation from general purpose grant DAU, special purpose grant DAK signicantly affected the decreasing inequality of income. This research will look at the development of the provinces income inequality by using Williamson index. The result of inequality on the poor region more prevalent than the rich region. The determination of the rich and poor region of using the median of GDP per General Purpose Grant DAU, Special Purpose Grant DAK, Inequality and hold harmless Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118112PENDAHULUANEra desentralisasi skal, pemerintah daerah diberikan kewenangan dan keluasaan untuk mengelola sumber daya daerahnya. Kewenangan pemerintah daerah tersebut agar daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangannya untuk meningkatkan pemba- ngunan daerah. Pada era desentralisasi ini, pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer pusat digunakan untuk menstimulus skal untuk daerah dalam meningkatkan pembangunannya. Dana transfer pusat yang berfungsi sebagai penyeimbangan keuangan antar daerah dan peningkatan pembangunan melalui Dana Alokasi Umum DAU dan Dana Alokasi Khusus DAK. Dana Alokasi Umum merupakan dana yang berbentuk hibah baik penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan transfer pusat seperti DAU diharapkan daerah lebih siap mengimplementasikan otonomi daerah. Selain itu daerah diharapkan sanggup un-tuk mengalokasi sumber dana tersebut terhadap sektor-sektor yang berpotensi untuk mendorong peningkatan investasi da-erah dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik. Begitu juga terhadap dana perimbangan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus DAK, yang diberikan kepada daerah dalam membiayai kebutuhan khusus yang menjadi prioritas nasional. Pemberian DAK berdasarkan bidang yang dijadikan prioritas nasional seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dll. Pemberian dana transfer tersebut diharapkan menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Na-mun kondisi yang terjadi, ketimpangan semakin besar dalam setiap tahunnya. Terlihat pada pada gambar ini dengan menggunakan box plot PDRB perkapita, setiap tahunnya ketimpangan mengalami pe-ningkatan. PDRB perkapita provinsi DKI, Riau dan Kalimantan Timur memperlihatkan jarak kesenjangan yang cukup besar un-tuk provinsi lainnya. Kemudian dengan adanya aturan hold harmless, mengatur pemberian DAU tidak lebih kecil pada tahun sebelumnya. Fungsi DAU yaitu bagi daerah yang kapasitas skalnya rendah akan diberikan DAU yang relatif besar. Aturan hold harmless diberlakukan membuat daerah kaya seperti DKI, Riau dan Kalimantan Timur tetap diberikan DAU yang lebih besar padahal kapasitas skalnya sudah relatif besar dibandingkan daerah miskin. Diberlakukan hold harmless akan memperbesar ketimpangan pendapatan antar daerah. Sumber BPS diolahGambar 1. Box Plot PDRB Perkapita Provinsi di Indonesia tahun 2005-2010Ketimpangan antar daerah akan terus terjadi bahkan meningkat apabila tidak adanya implikasi atau kebijakan dari pemerintah dalam menurunkan ke-timpangan tersebut, baik dari sisi skal maupun distribusi pendapatan. Menurut Nazara 2010 disparitas antar daerah adalah masalah struktural di perekonomian Indonesia. Dimana selama empat dekade pembangunan ekonomi tidak terjadi pe-rubahan yang berarti dalam distribusi pen-dapatan antar daerah. Hal tersebut terjadi bersamaan dengan peningkatan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dalam kerangka proses akumulasi, alokasi dan transisi demogra. Upaya pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan untuk mengurangi ketimpangan dengan memberikan dana transfer. Dana tersebut harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terarah sesuai dengan kebutuhan daerah. Perlunya melihat kondisi pemberian transfer pusat kepada daerah apakah sudah dapat mengurangi ketimpangan atau tidak. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diambil rumusan masalah penelitian sebagai berikut 1 Bagaimana pengaruh DAU, DAK, kararistik daerah, diberlakukan hold harmless, infrastruktur jalan dan jumlah populasi terhadap ketimpangan pendapatan Dampak Transfer Pemerintah Pusat Terhadap Penurunan Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia113di Indonesia. 2 Sejauhmana perkembangan ketimpangan pendapatan di Indonesia. 3 Variabel mana yang paling mempengaruhi ketimpangan pendapatan di Indonesia. METODEMetode yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah satu dan tiga menggunakan regresi panel data de-ngan periode tahun 2001-2010. Untuk karakteristik daerah dibuat sebagai dummy daerah kaya sama dengan satu. Variabel hold harmless dalam penelitian dibuat sebagai variabel dummy yang sebelum tahun 2009 diberikan nilai satu. Data yang digunakaan adalah data 32 provinsi di Indonesia. Sumber data didapat dari Badan Pusat Statistik BPS. Penentuan Persamaaan ketimpangan pendapatan dapat dilihat sebagai berikut IW=f dau, karakteristik daerah, dau daerah kaya, dak infrastruktur jalan, aturan hold harmless, infrastruktur jalan, jumlah penduduk Model yang akan digunakan yaitu iw= γ0 + γ1 Lndauit + γ2Dkayait+ γ3Dkaya*Lndauit+γ4Lndakjlnit+γ5LnDhhit+ γ6Lnjlnit + γ7Lnpopit + etKeterangan iw Ketimpangan Indeks Williamson; dau Dana Alokasi Umum juta; daujln Dana Alokasi Khusus infratruktur jalan; pop jumlah penduduk; Dkaya Daerah kaya=1, jln infrastruktur jalan; Dhh aturan hold harmless sebelum tahun 2009 = 1; i Provinsi ke i, t tahun ke tUntuk melihat perkembangan ke-timpangan pendapatan antar provinsi di Indonesia dengan menggunakan Indeks Williamson. Indeks Williamson yang mem-perhitungkan nilai coefcient of variation CV, semakin besar nilai Indeks Williamson semakin timpang. Adapun rumus dari Indeks Williamson ini CVw Indeks Ketimpangan Wilayah Jumlah Penduduk di Provinsi in Jumlah Penduduk NasionalYi Pendapatan Perkapita Provinsi i Rata-rata Pendapatan Perkapita untuk Seluruh ProvinsiPerhitungan indeks Williamson akan dilihat dari ketimpangan pendapatan seluruh provinsi, provinsi pendapatan tinggi atau provinsi kaya dan provinsi pendapatan rendah provinsi miskin. Penentuan pro-vinsi pendapatan tinggi daerah kaya dan provinsi pendapatan rendah daerah miskin didasarkan dari perhitungan nilai median dari PDRB perkapita. Data perkembangan ketimpangan pendapatan berdasarkan peri-ode 2006-2010. HASIL DAN PEMBAHASANKondisi ketimpangan pendapatan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. Perlunya kebijakan skal yang dapat me-nurunkan ketimpangan tersebut. Selama ini kebijakan skal yang digunakan oleh pemerintah pusat berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 dengan memberikan dana perimbangan kepada daerah untuk menye-imbangkan keuangan daerah. DAU dan DAK merupakan salah instrumen skal untuk menurunkan ketimpangan pendapatan antar daerah. Dari hasil estimasi ini terlihat nilai koesien determinasi R-squared sebesar dimana model ketimpangan pendapatan hanya mampu menjelaskan dan sisanya dijelaskan diluar model ketimpangan pendapatan. Sedangkan uji F terlihat dari P-value F sebesar mengindikasikan variabel independen secara bersama-sama mempengaruhi signikan terhadap ketimpangan pendapatan. Hasil es-timasi ini menggunakan xed effect model setelah dilakukan uji Hausman. Hasil dari uji Hausman Chi Square sebesar lebih besar dari Chi Tabel, maka persamaan ini lebih cocok menggunakan xed effect model Gujarati, 2009.Uji multikolinearitas menggunakan coefcient correlation. Hasil dari pengujian dalam persamaan ketimpangan pendapatan tidak terdapat masalah multikolinearitas. Pada tabel dibawah tidak ada yang melebihi Gujarati, 2009 dan dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinieritas. Untuk pe-ngujian heterokedastisitas dan autokorelasi dalam persamaan ini sudah dikoreksi dengan robust HAC standar error. Oleh karena itu persamaan ketimpangan pendapatan sudah bebas dari masalah heterokedastisitas dan autokorelasi. Sosiohumaniora, Volume 15 no. 2 Juli 2013 111 - 118114Tabel 1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketimpangan Pendapatan. Coefcient Std. Error t-ratio p-valueConst Tin-mining has raised the local economy and income of South Bangka Selatan Regency, thus should have contributed to the development of infrastructure around tin-mine areas in the province. Positive impacts of tin-mining to infrastructure have not always been received by area around the tin-mine. The aim of this research is to determine priority districts for infrastructure development at post tin-mine areas in South Bangka Regency. The methods of the research were on-screen digitation, Scalogram and TOPSIS. The results of research shows that the land area of post tin-mine in South Bangka Regency covers 11, hectares, with Toboali District as the widest 5, hectares. Districts with the the most number of villages in hierarchy 1 was Toboali District 4 villages, while in hierarchy 3 was Air Gegas District 6 villages. Tin-mining has not always given positive effects to the development of regional infrastructure around tin-mine areas. Villages at Air Gegas Village and Toboali District are the priorities of infrastructure development, thus infrastructure development around tin-mining areas will be done equitable and gradually to resolve limited fund for future. dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah